3 mins read

Krisis Legitimasi di Sampang: Normalisasi Pj Kades Bikin Pembangunan Desa Mandeg, Warga Pilih Swadaya

SAMPANG – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak hingga bertahun-tahun kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah Pemkab yang terus mengisi jabatan strategis desa menggunakan Penjabat (Pj) Kepala Desa dinilai banyak pihak bukan lagi sekadar langkah transisi, melainkan sebuah pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional dan kedaulatan demokrasi masyarakat desa.

Secara administratif formal, Pemkab Sampang berulang kali menggunakan tameng regulasi—mulai dari aturan penanganan pandemi di masa lalu hingga dalih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. Namun, para pakar hukum tata negara dan aliansi masyarakat menilai argumen tersebut hanyalah upaya pemanfaatan celah hukum (legal loophole) untuk melanggengkan kekuasaan birokrasi di tingkat akar rumput.

Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Hak Pilih. Berdasarkan analisis yuridis, penundaan pemilu lokal tanpa batas waktu yang jelas secara substansial melanggar prinsip periodisitas—yaitu hak warga negara untuk memilih pemimpinnya secara berkala yang dijamin oleh konstitusi. Undang-Undang Desa sejatinya dibentuk untuk memberikan otonomisasi penuh kepada masyarakat desa guna menentukan arah kebijakan mereka secara mandiri, bukan disetir oleh penunjukan sepihak dari pendopo kabupaten.

“Pj Kades itu diangkat, bukan dipilih. Mereka tidak memiliki legitimasi sosiologis dan moral di mata warga. Membiarkan desa dipimpin oleh Pj selama bertahun-tahun adalah bentuk pengebirian demokrasi lokal secara terstruktur,” ujar salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Sampang dalam salah satu aksi unjuk rasa.

Masyarakat Bingung, Pembangunan Desa Mandeg

Kondisi berlarut-larut ini menciptakan dampak sistemik yang sangat merugikan warga di akar rumput. Ketiadaan kepala desa definitif membuat masyarakat didera kebingungan massal. Pj Kades yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak memiliki kedekatan emosional dan komitmen penuh karena harus membagi waktu dengan tugas kedinasannya di tingkat kecamatan atau kabupaten.

Dampak paling fatal terlihat pada sektor pembangunan infrastruktur desa yang kini mandeg total. Pj Kades yang memiliki kewenangan terbatas seringkali tidak berani mengambil keputusan strategis terkait eksekusi anggaran. Akibatnya, program-program pembangunan krusial yang bersumber dari Dana Desa (DD) menjadi tidak tepat sasaran, tertunda, bahkan banyak yang mengalami pembekuan.

Hilang Harapan, Warga Pilih Swadaya Mandiri

Kecewa karena aspirasinya terus diabaikan dan kehilangan harapan total terhadap pemerintah daerah, masyarakat di sejumlah desa di Sampang akhirnya mengambil langkah ekstrem. Demi menyelamatkan mobilitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari, warga terpaksa bahu-membuh melakukan pembangunan fasilitas publik secara swadaya.

Mulai dari perbaikan jalan yang rusak parah, pembangunan jembatan darurat, hingga perawatan saluran irigasi kini dikerjakan secara gotong-royong menggunakan iuran dan dana pribadi masyarakat bahkan sebagian meminta minta melalui tik tok. Langkah ini menjadi tamparan keras bagi pemkab, sekaligus bukti nyata bahwa pemerintah telah gagal hadir untuk memenuhi hak-hak dasar warganya.

Masyarakat Sampang tampaknya sudah habis kesabaran. Jika Pemkab Sampang terus berlindung di balik alasan administratif untuk menunda Pilkades, daerah ini terancam mengalami kemunduran demokrasi yang parah. Aturan hukum diciptakan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk membelenggu hak politik warga desa demi kenyamanan birokrasi. Sementara bupatinya enak tidur dan tinggal di daerah lain dan tidak mendengarkan keresahan warga, bertameng wakil yang mempunyai citra yang dianggap baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *