
Mahasiswi di Mojokerto Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri Sejak Kecil
Mojokerto – Seorang mahasiswi berinisial KD (20), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, EM (53). Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan kemudian disampaikan ke pihak kepolisian dan kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Mojokerto Kota.Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban pada akhir Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan awal, kasus tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Tersangka (EM) kami tangkap di Magetan, kami lakukan penahanan sejak 4 Maret 2026,” kata Mangara.
Diduga Terjadi Sejak Korban Masih Sekolah Dasar
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan tindakan tidak pantas tersebut disebut sudah terjadi sejak korban masih berusia sekitar 10 tahun atau ketika duduk di kelas 3 SD.
“Dari keterangan korban, perbuatan cabul oleh tersangka (EM) dimulai sejak korban kelas 3 SD,” ujar Mangara.
Penyidik menyebut dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama hingga korban beranjak dewasa. Saat ini polisi masih mendalami keterangan korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi secara lengkap.
Korban Mengaku Lama Bungkam Karena Tekanan
Polisi menyebut korban selama ini tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut karena merasa takut. Korban disebut berada dalam tekanan dan khawatir terhadap reaksi pelaku.
“Korban di bawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,” jelas Mangara.
Terungkap Setelah Dipergoki Keluarga
Perkara ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban memergoki perilaku tidak pantas antara pelaku dan korban di rumah mereka pada awal Februari 2026.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya selama ini kepada sang ibu.”Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya dari kelas 3 SD,” tandas Mangara.
Tersangka Dijerat UU TPKSAtas dugaan perbuatannya, EM kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Penulis: AA/FA
